PERATURAN-BUPATI-KABUPATEN-BADUNG-PERUBAHAN-KETIGA-ATAS-PERATURAN-BUPATI-NOMOR-56-TAHUN-2017-TENTANG-PERATURAN-PELAKSANAAN-PERATURAN-DAERAH-NOMOR-5-TAHUN-2017-TENTANG-HAK-KEUANGAN-DAN-ADMNISTRATIF-PIMPINAN-DAN-ANGGOTA-DEWAN-PERWAKILAN-RAKYAT-DAERAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Badung Tahun 2021 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu diubah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor
56 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2017;
- Peraturan ini mengubah ketentuan pada:
1. Pasal 7
2. Pasal 8
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2021.
- Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaar,. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Badung Tahun 2017 Nomor 56)
- Isi 5 Halaman
|