PERATURAN-BUPATI-KABUPATEN-BADUNG-TARGET-PENERIMAAN-TIAP-TRIWULAN-PAJAK-DAERAH-DAN-RETRIBUSI-DAERAH-TAHUN-ANGGARAN-2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Badung Tahun 2021 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Target Penerimaan Tiap Triwulan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- bahwa penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan sumber pembiayaan pembangunan daerah yang digunakan sebesar-besarnya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Daerah; bahwa terget penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu dijabarkan setiap triwulan dalam rangka mengukur kinerja Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberi Insentif apabila mencapai kinerja tertentu, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Target Penerimaan Tiap Triwulan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2021.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020;
- Peraturan ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Target Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
3. Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
4. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2021.
- Isi 5 Halaman, Lampiran 2 Halaman
|