Peraturan ini mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Maksud dan Tujuan 3. Kriteria Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara 4. Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai 5. Pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai 6. Penilaian Tambahan Penghasilan Pegawai 7. Penatausahaan 8. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat