PERATURAN-BUPATI-KABUPATEN-BADUNG-PEMBERIAN-TAMBAHAN-PENGHASILAN-KEPADA-PEGAWAI-APARATUR-SIPIL-NEGARA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Badung Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
- Peraturan ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Kriteria Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
4. Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai
5. Pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai
6. Penilaian Tambahan Penghasilan Pegawai
7. Penatausahaan
8. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2021.
- Isi 9 Halaman, Lampiran 11 Halaman
|