Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Kebijakan dan Strategis; V. Penemuan Data dan Penanganan Penderita Malaria; VIII. Pelaksanaan Peningkatan Koordinasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi; IX. Pelaksanaan Peningkatan SUmber Daya Manusia; X. Pengawasan dan Pengendalian; XI. Penilaian dan Indikator Keberhasilan; XII. Pembiayaan; XIII. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat