Peraturan Walikota ini terdiri atas 13 pasal dan 9 bab: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Maksud dan Tujuan; Bab III Ruang Lingkup; Bab IV Proses Teknologi Informasi dan Komunikasi Manajemen Pembangunan dan Pengembangan; Bab V Keamanan Data dan Informasi; Bab VI Master Plan Smart City; Bab VII Organisasi Smart City; Bab VIII Ketentuan Lain-Lain; Bab IX Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat