Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 14 Tahun 2020

Pencabutan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 25 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Unit Pelaksana Teknis Badan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Banda Aceh pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Banda Aceh

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini terdiri atas 3 pasal (tanpa bab).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 25 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Unit Pelaksana Teknis Badan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Banda Aceh pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Banda Aceh
T.E.U.
Indonesia, Kota Banda Aceh
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Banda Aceh
Tanggal Penetapan
27 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
27 Maret 2020
Tanggal Berlaku
27 Maret 2020
Sumber
BD. 2020/No. 14
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banda Aceh
Bidang
Halaman ini telah diakses 314 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 25 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Unit Pelaksana Teknis Badan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Banda Aceh pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Banda Aceh.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan