Struktur Organisasi
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BD. 2020/No. 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 25 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Unit Pelaksana Teknis Badan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Banda Aceh pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Banda Aceh
ABSTRAK: |
- bahwa Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Banda Aceh saat ini telah dilakukan secara objektif, komprehensif, dan sistematis melalui aplikasi e-kinerja, sehingga tidak memerlukan lagi penilaian oleh Unit Pelaksana Teknis Badan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Banda Aceh pada Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Kota Banda Aceh;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu mencabut Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 25 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Unit Pelaksana Teknis Badan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Banda Aceh Pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Banda Aceh dengan suatu Peraturan Walikota.
- Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 8 (Drt) Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 11 tahun 2016.
- Peraturan Walikota ini terdiri atas 3 pasal (tanpa bab).
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2020.
- Peraturan Walikota ini mencabut Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 25 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Unit Pelaksana Teknis Badan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Banda Aceh pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Banda Aceh.
- 3 halaman.
|