Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Nomor 9 Tahun 2021

Pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa di Wilayah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penetapan alokasi Dana Bagi Hasil kepada setiap daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kapuas Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa di Wilayah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kuala Kapuas
Tanggal Penetapan
14 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
14 Juli 2021
Tanggal Berlaku
14 Juli 2021
Sumber
BD.2021/No.9
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas
Bidang
Halaman ini telah diakses 650 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan