perubahan-perbup-dana-desa
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Kabupaten Magelang Tahun 2021 No. 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka kemudahan dalam penyaluran dana desa
Tahun Anggaran 2021 dan penyesuaian Alokasi Dana Desa
Kabupaten Magelang, beberapa ketentuan dalam Peraturan
Bupati Magelang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di
Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2021 perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di
Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2021.
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No 11 Tahun 2020; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 47 tahun 2015; PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 8 tahun 2016; Perpres No 113 Tahun 2020; Permendagri No 20 tahun 2018; Permendes PDTT No 13 Tahun 2020; Perbup Magelang No 2 Tahun 2021.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan Atas Perbup Magelang No 2 Tahun 2021
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2021.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Magelang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Magelang Tahun 2021 (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2021 Nomor 2) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (4) Pasal 25 diubah,
2. Ketentuan Lampiran I diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
- 16 hlm
|