Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Lamongan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2021 Nomor 4) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah; 2. Ketentuan Pasal 18 diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat