Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 41 Tahun 2021

Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2021-2026

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Renstra PD Tahun 2021 - 2026 merupakan dokumen perencanaan PD untuk periode 5 (lima) tahun sebagai penjabaran dari RPJMD tahun 2021-2026; Renstra PD Tahun 2021-2026 sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) merupakan kumpulan dari Renstra masing-masing PD di Lingkungan Pemerintah Daerah. Renstra PD Tahun 2021-2026 memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan urusan Pemerintahan wajib dan/ atau urusan pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap PD serta bersifat indikatif, yang disusun berpedoman pada: a. RPJMN Tahun 2020-2024; b. RPJMD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024; c. RPJMD Kabupaten Lamongan Tahun 2021-2026; dan d. Renstra Kementerian atau lembaga pemerintah Non Kementerian Renstra PD Tahun 2021-2026 menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun Renja PD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamongan Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2021-2026
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
24 September 2021
Tanggal Pengundangan
24 September 2021
Tanggal Berlaku
24 September 2021
Sumber
BD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 No 41
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1108 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan