Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 38 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Bupati No 8 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Lamongan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2016 Nomor 08) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 angka 4 diubah, dan setelah angka 43 ditambah satu angka yakni angka 44; 2. Seluruh penyebutan kata Dispenda diganti dan harus dibaca Bapenda; 3. Ketentuan BAB IX diubah; 4. Di antara BAB IX dan BAB X disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IXA; 5. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga Pasal 26;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamongan Nomor 38 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No 8 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
06 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
06 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
06 Agustus 2021
Sumber
BD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 No 38
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 946 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan