Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Lamongan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2016 Nomor 08) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 angka 4 diubah, dan setelah angka 43 ditambah satu angka yakni angka 44; 2. Seluruh penyebutan kata Dispenda diganti dan harus dibaca Bapenda; 3. Ketentuan BAB IX diubah; 4. Di antara BAB IX dan BAB X disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IXA; 5. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga Pasal 26;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat