Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Kriteria Pemberian TPP berdasarkan pada: a. beban kerja; b. prestasi kerja; c. tempat bertugas; d. kondisi kerja; e. kelangkaan profesi; dan/atau f. pertimbangan objektif lainnya. Besaran TPP didasarkan pada parameter sebagai berikut: a. Besaran Tunjangan Kinerja BPK per kelas jabatan; b. Kelas Jabatan; c. Indeks Kapasitas Fiskal Daerah; d. Indeks Kemahalan Konstruksi Daerah; dan e. Indeks Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Peraturan Bupati ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2021.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat