Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2021

Tambahan Penghasilan Bagi pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Kriteria Pemberian TPP berdasarkan pada: a. beban kerja; b. prestasi kerja; c. tempat bertugas; d. kondisi kerja; e. kelangkaan profesi; dan/atau f. pertimbangan objektif lainnya. Besaran TPP didasarkan pada parameter sebagai berikut: a. Besaran Tunjangan Kinerja BPK per kelas jabatan; b. Kelas Jabatan; c. Indeks Kapasitas Fiskal Daerah; d. Indeks Kemahalan Konstruksi Daerah; dan e. Indeks Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Peraturan Bupati ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2021.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Bagi pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
15 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
15 Maret 2021
Tanggal Berlaku
15 Maret 2021
Sumber
BD Kabupaten Magelang Tahun 2021 No. 4
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 2578 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Magelang No. 15 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan