Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Murung Raya Nomor 15 Tahun 2021

Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Pendaftaran dan Pendataan; 2. Penetapan; 3. Pembatalan Penetapan; 4. Pembayaran; 5. Angsuran dan Penundaan Pembayaran Retribusi; 6. Penagihan; 7. Kadaluwarsa Penagihan; 8. Keberatan; 9. Kelebihan Pembayaran; 10. Penatausahaan dan Pelaporan; 11. Pemungutan Retribusi yang Dikerjasamakan dengan Pihak Ketiga; 12. Pemeriksaan; dan 13. Koordinasi dan Pembinaan Teknis Operasional Pemungutan Retribusi Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Murung Raya Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Murung Raya
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Puruk Cahu
Tanggal Penetapan
22 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
22 Juni 2021
Tanggal Berlaku
22 Juni 2021
Sumber
BD.2021/No.15
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Murung Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 3415 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan