1. Pendaftaran dan Pendataan; 2. Penetapan; 3. Pembatalan Penetapan; 4. Pembayaran; 5. Angsuran dan Penundaan Pembayaran Retribusi; 6. Penagihan; 7. Kadaluwarsa Penagihan; 8. Keberatan; 9. Kelebihan Pembayaran; 10. Penatausahaan dan Pelaporan; 11. Pemungutan Retribusi yang Dikerjasamakan dengan Pihak Ketiga; 12. Pemeriksaan; dan 13. Koordinasi dan Pembinaan Teknis Operasional Pemungutan Retribusi Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat