Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran dan Penatausahaan Belanja yang Melampaui Anggaran termasuk didalamnya Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup dan Kriteria, Pelaporan dan Pertanggungjawaban dan Monitoring dan Evaluasi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat