pns - disiplin - perubahan
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD. 2020/No. 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ngada Nomor 44 Tahun 2018 Tentang Penataan Sistem Pembinaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Dalam Penanganan Kasus Pelanggaran Disiplin Masuk Kerja dan Menaati Ketentuan Jam Kerja di Kabupaten Ngada
ABSTRAK: |
- a. bahwa hari kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Ngada adalah 5 (lima) hari kerja, yakni hari Senin sampai dengan hari Jumat, dengan jumlah jam kerja sebanyak 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam; b. bahwa Peraturan Bupati Ngada Nomor 44 Tahun 2018 tentang Penataan Sistem Pembinaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Dalam Penanganan Kasus Pelanggaran Disiplin Masuk Kerja dan Menaati Ketentuan Jam Kerja Di Kabupaten Ngada, sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu disesuaikan kembali; C. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ngada Nomor 44 Tahun 2018 tentang Penataan Sistem Pembinaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Dalam Penanganan Kasus Pelanggaran Disiplin Masuk Kerja dan Menaati Ketentuan Jam Kerja Di Kabupaten Ngada.
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 08 Tahun 1996; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010; Peraturan Bupati Ngada Nomor 44 Tahun 2018.
- Peraturan tersebut berisi perubahan atas Peraturan Bupati Ngada Nomor 44 Tahun 2018 pada Pasal 5 ayat (3) huruf b tentang hari kerja dan jam kerja PNS; Pasal 9 ayat (1) tentang pemberian izin PNS.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
- Mengubag Peraturan Bupati Ngada Nomor 44 Tahun 2018 Tentang Penataan Sistem Pembinaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Dalam Penanganan Kasus Pelanggaran Disiplin Masuk Kerja dan Menaati Ketentuan Jam Kerja di Kabupaten Ngada
- 4 halaman
|