Peraturan tersebut berisi perubahan atas Peraturan Bupati Ngada Nomor 44 Tahun 2018 pada Pasal 5 ayat (3) huruf b tentang hari kerja dan jam kerja PNS; Pasal 9 ayat (1) tentang pemberian izin PNS.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat