PERATURAN-BUPATI-KABUPATEN-GIANYAR-TATA-CARA-PENGHAPUSAN-SANKSI-ADMINISTRATIF-BERUPA-DENDA-TERHADAP-BIAYA-RETRIBUSI-PENGUJIAN-BERKALA-KENDARAAN-BERMOTOR
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Berita Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2021 Nomor 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Terhadap Biaya Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mengurangi dampak ekonomi serta meringankan beban masyarakat dalam menghadapi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) perlu memberikan kebijakan penghapusan sanksi administratif berupa denda terhadap Biaya Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor; Peraturan Bupati Gianyar Nomor 78 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasif Berupa Denda Terhadap Biaya Retribusi Pengujian Berkala telah habis masa berlakunya sehingga perlu dilakukan pembuatan kebijakan baru sehingga dapat mengurangi dampak ekonomi serta mewujudkan pemulihan ekonomi daerah dan masyarakat
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010
- Peraturan ini mengatur tentang:
1. Ketentuan umum
2. Penghapusan sanksi administratif berupa denda retribusi pengujian kendaraan bermotor
3. Tata cara penghapusan sanksi administratif berupa denda retribusi pengujian kendaraan bermotor
4. Pelaporan penghapusan sanksi administratif berupa denda retribusi pengujian kendaraan bermotor
5. Ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
- Isi 5 halaman
|