Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gianyar Nomor 29 Tahun 2021

Tata Cara Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Terhadap Biaya Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang: 1. Ketentuan umum 2. Penghapusan sanksi administratif berupa denda retribusi pengujian kendaraan bermotor 3. Tata cara penghapusan sanksi administratif berupa denda retribusi pengujian kendaraan bermotor 4. Pelaporan penghapusan sanksi administratif berupa denda retribusi pengujian kendaraan bermotor 5. Ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gianyar Nomor 29 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Terhadap Biaya Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gianyar
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Gianyar
Tanggal Penetapan
01 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2021
Tanggal Berlaku
01 Juli 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2021 Nomor 29
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gianyar
Bidang
Halaman ini telah diakses 203 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan