Peraturan ini mengatur tentang: 1. Ketentuan umum 2. Penghapusan sanksi administratif berupa denda retribusi pengujian kendaraan bermotor 3. Tata cara penghapusan sanksi administratif berupa denda retribusi pengujian kendaraan bermotor 4. Pelaporan penghapusan sanksi administratif berupa denda retribusi pengujian kendaraan bermotor 5. Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat