Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah: a. meningkatkan efisiensi biaya dan efektivitas pelaksanaan aktivitas/pekerjaan dalam rangka pengendalian anggaran; b. mewujudkan kewajaran dan keadilan anggaran belanja antar PD, antar program, kegiatan dan aktivitas/pekerjaan yang mempunyai karakteristik yang sama; dan c. meningkatkan daya guna dan pelaksanaan aktivitas/pekerjaan kegiatan dan pengendalian anggaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat