Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai acuan bagi PD dalam melakukan pengelolaan Arsip Inaktif. bertujuan: a. menjamin terciptanya Arsip Inaktif dari kegiatan yang dilakukan PD; b. menjamin terlaksananya pengolahan dan penyelamatan Arsip Inaktif secara prosedural; dan c. menjamin keautentikan, keutuhan, keamanan, dan ketersediaan informasi Arsip Inaktif. Ruang lingkup Pengelolaan Arsip Inaktif ini meliputi: a. penataan Arsip Inaktif; b. pemeliharaan Arsip Inaktif; dan c. pengamanan Arsip Inaktif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat