Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan fasilitasi program AUTP untuk memberikan ganti rugi/kompensasi kepada Petani dari kerusakan/kerugian kegiatan akibat gagal panen, sehingga Petani mendapatkan kembali biaya produksi yang telah dipergunakan. Tujuan Peraturan Bupati ini adalah untuk: a. memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada Petani jika terjadi kerusakan tanaman padi yang dipertanggungkan yang disebabkan karena banjir /kebanjiran, kekeringan dan serangan OPT; dan b. mengalihkan kerugian akibat risiko banjir /kebanjiran, kekeringan dan serangan OPT kepada pihak lain melalui pertanggungan asuransi. Manfaat pengaturan fasilitasi program AUTP bagi Petani adalah memperoleh ganti rugi keuangan yang akan digunakan sebagai modal usaha tani berikutnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat