Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 29 Tahun 2021

Fasilitas Program Asuransi Usaha Tani Padi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan fasilitasi program AUTP untuk memberikan ganti rugi/kompensasi kepada Petani dari kerusakan/kerugian kegiatan akibat gagal panen, sehingga Petani mendapatkan kembali biaya produksi yang telah dipergunakan. Tujuan Peraturan Bupati ini adalah untuk: a. memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada Petani jika terjadi kerusakan tanaman padi yang dipertanggungkan yang disebabkan karena banjir /kebanjiran, kekeringan dan serangan OPT; dan b. mengalihkan kerugian akibat risiko banjir /kebanjiran, kekeringan dan serangan OPT kepada pihak lain melalui pertanggungan asuransi. Manfaat pengaturan fasilitasi program AUTP bagi Petani adalah memperoleh ganti rugi keuangan yang akan digunakan sebagai modal usaha tani berikutnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 29 Tahun 2021 tentang Fasilitas Program Asuransi Usaha Tani Padi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
02 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
02 Juni 2021
Tanggal Berlaku
02 Juni 2021
Sumber
BD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 No 29
Subjek
ASURANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 374 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan