Peraturan ini mengatur 29 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Program E-Kinerja; BAB III Peserta Program E-Kinerja; BAB IV Penginputan E-Kinerja; BAB V Penilaian; BAB VI; Mekanisme Penilaian Program E-Kinerja; BAB VII Tambahan Penghasilan; BAB VIII Keberatan; BAB IX Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat