Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 26 Tahun 2021

Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Negeri Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. kewajiban dan larangan b. jenis hukuman disiplin; c. pemanggilan PNS; d. pemeriksaan PNS; e. berita acara pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan; f. penetapan keputusan penjatuhan hukuman disiplin; g. upaya administratif; h. pemberlakuan dan pendokumentasian keputusan hukuman disiplin; dan i. Pembatasan hak kepegawaian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamongan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Negeri Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
31 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2021
Tanggal Berlaku
31 Mei 2021
Sumber
BD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 No 26
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 424 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan