Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. kewajiban dan larangan b. jenis hukuman disiplin; c. pemanggilan PNS; d. pemeriksaan PNS; e. berita acara pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan; f. penetapan keputusan penjatuhan hukuman disiplin; g. upaya administratif; h. pemberlakuan dan pendokumentasian keputusan hukuman disiplin; dan i. Pembatasan hak kepegawaian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat