Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 25 Tahun 2021

Pedoman Kerja Sama Badan Usaha Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BUMD dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain; BUMD memprioritaskan kerja sama dengan BUMD milik Pemerintah Daerah lain dalam rangka mendukung kerja sama Daerah; Kerja sama dimuat dalam perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh para pihak kerja sama sesuai dengan kewenangan; Pelaksanaan kerja sama BUMD dilakukan oleh Direksi; Bentuk kerja sama meliputi: a. operasi (joint operation); b. pendayagunaan ekuitas {joint venture); dan c. lainnya sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamongan Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pedoman Kerja Sama Badan Usaha Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
31 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2021
Tanggal Berlaku
31 Mei 2021
Sumber
BD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 No 25
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 817 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan