Peraturan Bupati mi dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan pelayanan perizinan daerah melalui SIPPOMA dalam pelayanan pendaftaran perizinan dan penanganan dokumen perizinan yang berkaitan dengan usaha dan atau kegiatan usaha. Peraturan Bupati ini bertujuan : a. memberikan kemudahan dalam rangka penyelenggaraan perizinan; dan b. mendorong terciptanya tata Kelola perizinan yang baik dan bersih dengan memanfaatkan teknologi informasi. Pelayanan penzman melalui SIPPOMA se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan untuk jenis perizinan dan non perizinan yang meliputi: a. izin mendirikan bangunan; b. izin reklame; c. izin tenaga kesehatan; d. tanda daftar izin pariwisata. Pelayanan SIPPOMA dilaksanakan berdasarkan jumlah perizinan yang telah didelegasikan kepada DPMPTSP secara bertahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat