Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 23 Tahun 2021

Solusi Pelayanan Publik Berbasis Online dan Mandiri Lamongan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati mi dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan pelayanan perizinan daerah melalui SIPPOMA dalam pelayanan pendaftaran perizinan dan penanganan dokumen perizinan yang berkaitan dengan usaha dan atau kegiatan usaha. Peraturan Bupati ini bertujuan : a. memberikan kemudahan dalam rangka penyelenggaraan perizinan; dan b. mendorong terciptanya tata Kelola perizinan yang baik dan bersih dengan memanfaatkan teknologi informasi. Pelayanan penzman melalui SIPPOMA se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan untuk jenis perizinan dan non perizinan yang meliputi: a. izin mendirikan bangunan; b. izin reklame; c. izin tenaga kesehatan; d. tanda daftar izin pariwisata. Pelayanan SIPPOMA dilaksanakan berdasarkan jumlah perizinan yang telah didelegasikan kepada DPMPTSP secara bertahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Solusi Pelayanan Publik Berbasis Online dan Mandiri Lamongan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
25 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
25 Mei 2021
Tanggal Berlaku
25 Mei 2021
Sumber
BD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 No 23
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 445 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan