Maksud dan tujuan Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam penyusunan, perencanaan dan pelaksanaan APBD. Dalam perencanaan anggaran Standar Harga Satuan, berfungsi sebagai: a. batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah; b. referensi penyusunan proyeksi prakiraan maju; dan c. bahan penghitungan pagu indikatif APBD. Dalam pelaksanaan anggaran Standar Harga Satuan, berfungsi sebagai: a. batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan; dan b. estimasi prakiraan besaran biaya tertinggi yang dapat dilampaui karena kondisi tertentu, termasuk karena adanya kenaikan harga pasar. Ketentuan mengenai standar harga satuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan standar biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 digunakan untuk perencanaan dan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat