Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 20.1 Tahun 2021

Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud dan tujuan Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam penyusunan, perencanaan dan pelaksanaan APBD. Dalam perencanaan anggaran Standar Harga Satuan, berfungsi sebagai: a. batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah; b. referensi penyusunan proyeksi prakiraan maju; dan c. bahan penghitungan pagu indikatif APBD. Dalam pelaksanaan anggaran Standar Harga Satuan, berfungsi sebagai: a. batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan; dan b. estimasi prakiraan besaran biaya tertinggi yang dapat dilampaui karena kondisi tertentu, termasuk karena adanya kenaikan harga pasar. Ketentuan mengenai standar harga satuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan standar biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 digunakan untuk perencanaan dan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 20.1 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
20.1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
06 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
06 Mei 2021
Tanggal Berlaku
06 Mei 2021
Sumber
BD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 No 20.1
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1093 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan