Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 10 Tahun 2020

Pembayaran Jasa Pegawai Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini terdiri atas 10 pasal dan 6 bab: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Jasa Pegawai Kontrak; Bab III Indikator; Bab IV Pembayaran; Bab V Pembiayaan; Bab VI Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pembayaran Jasa Pegawai Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh
T.E.U.
Indonesia, Kota Banda Aceh
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Banda Aceh
Tanggal Penetapan
04 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
04 Maret 2020
Tanggal Berlaku
04 Maret 2020
Sumber
BD. 2020/No. 10
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banda Aceh
Bidang
Halaman ini telah diakses 345 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan