PERATURAN-BUPATI-KABUPATEN-GIANYAR-PENDELEGASIAN-SEBAGIAN-WEWENANG-PENANDATANGANAN-KEPUTUSAN-BUPATI-KEPADA-KEPALA-BADAN-PENGELOLAAN-KEUANGAN-DAN-ASET-DAERAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2021 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Penandatanganan Keputusan Bupati Kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dan optimalisasi Pajak Daerah, perlu adanya pendelegasian sebagian wewenang penandatanganan Keputusan Bupati; dalam rangka memberikan kepastian hukum dan dasar kewenangan dalam pendelegasian sebagian wewenang Bupati kepada Kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sesuai Ketentuan yang diataur dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Penandatanganan Keputusan Bupati Kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Daerah
- Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016
- Peraturan ini mengatur tentang:
1. Ketentuan umum
2. Pendelegasian wewenang di bidang pajak daerah dan retribusi daerah
3. Ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2021.
- 1. Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2015
2. Peraturan Bupati Nomor 189 Tahun 2016
- Isi 9 halaman
|