Peraturan ini mengatur tentang: 1. Ketentuan umum 2. Objek Pajak 3. Dasar Pengenaan Pajak 4. Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat