Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Jenis Aset Desa; III. Pengelola; IV. Pengelolaan; V. Tukar Menukar; VI. Pembinaan dan Pengawasan; VII. Pembiayaan; VIII. Ketentuan Lain-Lain; IX. Ketentuan Peralihan; X. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat