rkpd - perubahan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD. 2021/No. 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2021
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka penyesuaian Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) terhadap perubahan kerangka ekonomi dan kerangka pendanaan keuangan serta penyesuaian penggunaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun sebelumnya, perlu melakukan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2021; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 355 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ditetapkan dengan Peraturan Bupati; C. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2021.
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 1 Tahun 2021.
- Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; III. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2021.
- 5 halaman; 55 halaman lampiran
|