Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Deli Serdang Nomor 6 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 010 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Deli Serdang tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Dilakukan perubahan pada Pasal 1, Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12. Terdapat penambahan pasal yakni Pasal 4a, Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 12C, dan Pasal 12D. Serta ketentuan Pasal 13 dihapuskan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Deli Serdang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 010 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Deli Serdang
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Lubuk Pakam
Tanggal Penetapan
04 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2021
Tanggal Berlaku
04 Januari 2021
Sumber
BD.2021/No.6
Subjek
PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang
Bidang
Halaman ini telah diakses 3019 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Deli Serdang No. 10 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
    Kepala Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan