Peraturan ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Deli Serdang tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Dilakukan perubahan pada Pasal 1, Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12. Terdapat penambahan pasal yakni Pasal 4a, Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 12C, dan Pasal 12D. Serta ketentuan Pasal 13 dihapuskan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat