Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Fleksibilitas; V. Prinsip Pengadaan Barang/Jasa; VI. Jenis Pengadaan Barang/Jasa; VII. Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa; VIII. Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; IX. Ketentuan Lain-Lain; X. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat