Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Asas, Tujuan dan Kedudukan; III. Ruang Lingkup Penanganan Pengaduan; IV. Tugas, Fungsi dan Wewenang; V. Pelayanan Penanganan Pengaduan; VI. Hak dan Kewajiban Penerima Pelayanan; VII. Sarana Pengaduan; VIII. Petugas Pelaksana Pelayanan Pengaduan; IX. Tata Cara Penyelesaian Pengaduan; X. Laporan Hasil Penanganan Pengaduan; XI. Ketentuan Lain-Lain; XII. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat