Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Azas, Tujuan dan Maksud; III. Ruang Lingkup; IV. Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Stunting; V. Pilar Pencegahan dan Penanggulangan Stunting; VI. Dukungan; VII. Sasaran dan Kegiatan; VIII. Strategi; IX. Edukasi, Pelatihan dan Penyuluhan Gizi; X. Penelitian dan Pengembangan; XI. Pelimpahan Wewenang dan Tanggung Jawab; XII. Penajaman Sasaran Wilayah Penurunan Stunting; XIII. Peran Pemerintah Daerah, Kecamatan, Desa/ Kelurahan dan Masyarakat; XIV. Pencatatan dan Pelaporan; XV. Penghargaan; XVI. Pendanaan; XVII. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat