Dalam Peraturan Bupati ini berisi 10 (sepuluh) Bab dan 20 (dua puluh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pemberdayaan Pasar Rakyat; Standar Operasional dan Prosedur Pengelolaan Pasar Rakyat; Pembangunan dan Penempatan Pasar Rakyat; Pembangunan dan Penempatan Pasar Rakyat; Perizinan; Jarak Antara Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat