Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 21 Tahun 2021

Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi Di Provinsi Bengkulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi; Kerjasama; Koordinasi; Sosialisasi dan Publikasi; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; Pendanaan; Penghargaan; Pembinaan dan Pengawasan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bengkulu Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi Di Provinsi Bengkulu
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
02 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
02 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
02 Agustus 2021
Sumber
Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2021 No 22
Subjek
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 557 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan