Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Prinsip Satu Data Indonesia Tingkat Daerah, Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Daerah, Mekanisme Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Daerah, Kerjasama, Pembiayaan, Partisipasi Lembaga Negara dan Badan Hukum Publik, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat