Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 30 Tahun 2021

Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan Pada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Barat

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Barat
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sendawar
Tanggal Penetapan
30 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
30 Juni 2021
Tanggal Berlaku
30 Juni 2021
Sumber
BD.2021/NO.30: 3 HLM
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 370 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Barat

  2. PERATURAN BUPATI NOMOR 76 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LABORATORIUM LINGKUNGAN PADA BADAN LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN KUTAI BARAT dicabut

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan