Pajak dan Retribusi Daerah - Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2021 No 14
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2), Menimbang Pasal 18 ayat (4), Pasal 19 ayat (4), Pasal 20 ayat (2), Pasal 26 ayat (3) Pasal 31 ayat (7) dan Pasal 33 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
- 1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968; dan
5. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2011.
- JENIS RETRIBUSI; PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI; TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI; MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG; TATA CARA PEMBETULAN, PENGURANGAN KETETAPAN, PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN PEMBATALAN; TATA CARA PENYELESAIAN KEBERATAN; TATA CARA PERHITUNGAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI; KEDALUWARSA PENAGIHAN; INSENTIF PEMUNGUT
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2021.
- 27 Halaman
|