PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2020 Nomor 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bulungan
ABSTRAK: |
- pelaksanaan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bulungan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bulungan, untuk penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual belum sepenuhnya terakomodir, khususnya kebijakan akuntansi aset yang belum sesuai dengan Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 18 tentang Akuntansi Penyusutan Berbasis Akrual sehingga perlu diubah
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin, dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah UndangUndang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bulungan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Bulungan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Bulungan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bulungan
- Paragraf Nomor 220 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Aset lain-lain yang berasal dari reklasifikasi aset tetap karena rusak berat dan dalam proses penghapusan penyusutannya tetap dihitung sesuai dengan jenis asetnya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2020.
- PERATURAN BUPATI NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN
- 5 Halaman
|