Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 33 Tahun 2021

PENGURANGAN PENGGUNAAN PRODUK PLASTIK SEKALI PAKAI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengurangan Penggunaan Produk Plastik adalah cara untuk meminimalisasi volume, distribusi dan penggunaan secara bijaksana, serta bertahap akan mengurangi ketergantungan terhadap produk plastik yang tidak ramah lingkungan dan/atau dapat diguna ulang. Pengurangan Penggunaan Produk Plastik bertujuan untuk mencegah pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh penggunaan Produk Plastik, Dalam rangka mengurangi timbulan sampah plastik, Pemerintah Daerah melakukan upaya Pengurangan Penggunaan Produk Plastik. Pengurangan Penggunaan Produk Plastik dilakukan di lokasi yang meliputi; a. pusat perbelanjaan; b. toko swalayan; c. pertokoan; d. pasar rakyat; e. kawasan wisata; f. rumah makan/kafe/restoran/kantin; g. sekolah; h. perkantoran; i. perusahaan; dan j. fasilitas umum. Masyarakat berhak berperan aktif dalam Pengurangan Penggunaan Produk Plastik. Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pengurangan Penggunaan Produk Plastik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 33 Tahun 2021 tentang PENGURANGAN PENGGUNAAN PRODUK PLASTIK SEKALI PAKAI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Penajam Paser Utara
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Penajam
Tanggal Penetapan
19 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
19 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
19 Oktober 2021
Sumber
BD.2021 NO.33
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 454 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan