Pengurangan Penggunaan Produk Plastik adalah cara untuk meminimalisasi volume, distribusi dan penggunaan secara bijaksana, serta bertahap akan mengurangi ketergantungan terhadap produk plastik yang tidak ramah lingkungan dan/atau dapat diguna ulang. Pengurangan Penggunaan Produk Plastik bertujuan untuk mencegah pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh penggunaan Produk Plastik, Dalam rangka mengurangi timbulan sampah plastik, Pemerintah Daerah melakukan upaya Pengurangan Penggunaan Produk Plastik. Pengurangan Penggunaan Produk Plastik dilakukan di lokasi yang meliputi; a. pusat perbelanjaan; b. toko swalayan; c. pertokoan; d. pasar rakyat; e. kawasan wisata; f. rumah makan/kafe/restoran/kantin; g. sekolah; h. perkantoran; i. perusahaan; dan j. fasilitas umum. Masyarakat berhak berperan aktif dalam Pengurangan Penggunaan Produk Plastik. Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pengurangan Penggunaan Produk Plastik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat