Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Asas dan Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Kebijakan Penerimaan Daerah Non Tunai; V. Kebijakan Pengeluaran Daerah Non Tunai; VI. Sanksi; VII. Ketentuan Lain-Lain; VIII. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat