PENETAPAN KAWASAN FOOD ESTATE KECAMATAN TANJUNG PALAS TENGAH SEBAGAI PENGEMBANGAN KAWASAN PERDESAAN TAHUN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2020 Nomor 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kawasan Food Estate Kecamatan Tanjung Palas Tengah Sebagai Pengembangan Kawasan Perdesaan Tahun 2020
ABSTRAK: |
- pembangunan kawasan perdesaan merupakan salah satu pendekatan dalam menyelesaikan permasalahan desa sekaligus dalam rangka meningkatkan daya saing daerah melalui pemanfaatan potensi sumber daya alam dan pengembangan produk unggulan kawasan;
berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan, penetapan Kawasan Perdesaan dan rencana pembangunan kawasan perdesaan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
berdasarkan hasil penelitian, pengkajian dan pembahasan potensi unggulan dan peluang pengembangan kawasan perdesaan, maka Kecamatan Tanjung Palas Tengah Kabupaten Bulungan layak menjadi lokasi pengembangan pembangunan kawasan perdesaan Food Estate Kabupaten Bulungan
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin, dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah UndangUndang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III PENETAPAN KAWASAN PERDESAAN
BAB IV RPKP
BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI PEMBIAYAAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2020.
- 6 Halaman
|