TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA KAMPUNG SETIAP KAMPUNG DI KABUPATEN SIAK TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2021/No.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung setiap Kampung di Kabupateng Siak Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati/Walikota menetapkan tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa dengan Peraturan Bupati/Walikota.
- Dasar Hukum Perbub ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 34 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Permenkeu Nomor 205/PMK.07/2019; Perda Kabupaten Siak Nomor 3 Tahun 2013; Perda Kabupaten Siak Nomor 1 Tahun 2015.
- Dalam Peraturan Bupati ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 17 (tujuh belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Penetapan Rincian Dana Kampung; Penyaluran Dana Kampung; Penggunaan Dana Kampung; Pelaporan Dana Kampung; Sanksi; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2021.
- Lampiran: 3 hlm
|