Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 29 Tahun 2019

Pedoman Penerapan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Kabupaten Kutai Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Organisasi, Forum CSR Kabupaten, Tim Koordinasi CSR Tingkat Kecamatan Dan Kampung, Program Dan Prosedur, Penerapan CSR Yang Berkelanjutan, Indikator Keberhasilan, Pembiayaan, Penghargaan, Penyelesaian Sengketa, Sanksi Administrasi, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 29 Tahun 2019 tentang Pedoman Penerapan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Kabupaten Kutai Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Barat
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sendawar
Tanggal Penetapan
02 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
02 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
02 Oktober 2019
Sumber
BD.2019/NO.29: 21 HLM
Subjek
SUBSIDI, PSO
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 420 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerapan Corporate Social Responsibility (Tanggung Jawab Sosial Perusahaan) Kabupaten Kutai Barat.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan