Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Organisasi, Forum CSR Kabupaten, Tim Koordinasi CSR Tingkat Kecamatan Dan Kampung, Program Dan Prosedur, Penerapan CSR Yang Berkelanjutan, Indikator Keberhasilan, Pembiayaan, Penghargaan, Penyelesaian Sengketa, Sanksi Administrasi, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat