Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa; III. Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD; IV. Operasional BPD; V. Tata Cara Pengajuan; VI. Tata Cara Pencairan dan Pembayaran; VII. Pelaporan dan Pertanggungjawaban; VIII. Pembinaan dan Pengawasan; IX. Ketentuan Lain-Lain; X. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat