Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngada Nomor 8 Tahun 2019

Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan dan Operasional Badan Permusyawaratan Desa Tahun 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa; III. Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD; IV. Operasional BPD; V. Tata Cara Pengajuan; VI. Tata Cara Pencairan dan Pembayaran; VII. Pelaporan dan Pertanggungjawaban; VIII. Pembinaan dan Pengawasan; IX. Ketentuan Lain-Lain; X. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngada Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan dan Operasional Badan Permusyawaratan Desa Tahun 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ngada
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bajawa
Tanggal Penetapan
07 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
07 Januari 2019
Tanggal Berlaku
07 Januari 2019
Sumber
BD. 2019/No. 8
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ngada
Bidang
Halaman ini telah diakses 426 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengajuan, Pencairan, Pembayaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Tahun Anggaran 2018

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan