PERATURAN-BUPATI-KABUPATEN-BANGLI-PEDOMAN-PENERIMAAN-PESERTA-DIDIK-BARU-PADA-TAMAN-KANAK-KANAK-SEKOLAH-DASAR-DAN-SEKOLAH-MENENGAH-PERTAMA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2021 Nomor 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015
- Peraturan ini mengatur tentang:
1. Ketentuan umum
2. Tujuan
3. Persyaratan pendaftaran penerimaan peserta didik baru
4. Jalur pendaftaran penerimaan peserta didik baru
5. Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru
6. Rombongan belajar
7. Perpindahan peserta didik
8. Pelaporan dan pengawasan
9. Ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2021.
- Isi 14 halaman
|