Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Prinsip Pengadaan Barang/Jasa; III. Kode Etik; IV. Majelis Pertimbangan Kode Etik; V. Pemeriksaan dan Keputusan; VI. Sekretariat Majelis Pertimbangan Kode Etik; VII. Pembiayaan; VIII. Ketentuan Lain-Lain; IX. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat