Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Sistem Online Pajak Daerah; IV. Penunjukan Bank Persepsi; V. Sistem Pelaporan Pajak Online; VI. Tata Cara Pelaporan, Pembayaran dan Penyetoran Pajak Online; VII. Penempatan Alat/Sistem Perekam Data Transaksi Usaha; VIII. Hak, Kewajiban dan Larangan; IX. Sistem Terintegrasi Pajak dan Sistem Lain; X. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat