Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngada Nomor 7 Tahun 2021

Penerapan Sistem Online Terhadap Pajak Daerah di Kabupaten Ngada

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Sistem Online Pajak Daerah; IV. Penunjukan Bank Persepsi; V. Sistem Pelaporan Pajak Online; VI. Tata Cara Pelaporan, Pembayaran dan Penyetoran Pajak Online; VII. Penempatan Alat/Sistem Perekam Data Transaksi Usaha; VIII. Hak, Kewajiban dan Larangan; IX. Sistem Terintegrasi Pajak dan Sistem Lain; X. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngada Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penerapan Sistem Online Terhadap Pajak Daerah di Kabupaten Ngada
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ngada
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bajawa
Tanggal Penetapan
06 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
06 Februari 2021
Tanggal Berlaku
06 Februari 2021
Sumber
BD. 2021/No. 7
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ngada
Bidang
Halaman ini telah diakses 271 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan