Peraturan ini mengubah ketentuan pada: 1. ayat (3) dan ayat (5) Pasal 7 2. Lampiran I
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat