Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 40 Tahun 2017

Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Uraian Tugas, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Barat Nomor 40 Tahun 2017 tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Barat
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sendawar
Tanggal Penetapan
21 November 2017
Tanggal Pengundangan
21 November 2017
Tanggal Berlaku
21 November 2017
Sumber
BD.2017/NO.40: 12 HLM
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 259 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 68 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Sanggar Kegiatan Belajar Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Barat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan